Jenis transaksi forex atau valas

Jenis jenis transaksi valuta asing/ forex


  •  SPOT


Spot adalah perjanjian untuk menjual atau membeli sejumlah mata uang tertentu terhadap mata uang lainya,dengan penyerahan dalam tempo dua hari kerja setelah terjadinya transaksi.Perjanjian tersebut mengikat kedua pihak untuk menukarkan uangnya pada tanggal penyerahan.Spot ini memiliki turunan  atau variasi yaitu:


  • TODAY:


merupakan perjanjian untuk menjual atau membeli sejumlah mata uang tertentu terhadap mata uang lainya,dengan penyerahan pada hari yang sama.

  • TOMORROW


Perjanjian untuk menjual atau membeli sejumlah mata uang tertentu terhadap mata uang lainya,dengan penyerahan pada satu hari kerja berikutnya.

  • Forward


Forward adalah perjanjian untuk menjual atau membeli sejumlah mata uang tertentu terhadap mata uang lainya dengan penyerahan dalam tempo, lebih dari dua hari kerja setelah terjadinya transaksi.Perjanjian tersebut mengikat kedua pihak untuk menukarkan uangnya pada tanggal penyerahan.

  • Swap


Swap adalah perjanjian untuk membeli suatu mata uang dan di ikuti dengan transaksi penjualan kembali,untuk tanggal pengiriman lebih dua hari kerja atau sebaliknya.
Perjanjian tersebut mengikat kedua pihak untuk menukarkan uangnya pada tanggal penyerahan.

  •  Option


Option adalah perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu, dapat juga di artikan sebagai hak menjual atau membeli  suatu mata uang dengan jumlah,Kurs,dan tenor yang telah di sepakati.

  • Forex (foreign exchange)

forex adalah jenis kegiatan transaksi untuk menjual atau membeli yang di lakukan secara  online lewat grafik perdagangan ,dengan menggunakan  komputer atau smartphone. Perdagangnya melalui pialang atau broker yang menyadiakan alat perdagangan berupa software metatrade 4 atau metatrader5, yang di gunakan untuk sarana jual beli. Transaksinya bisa di lakukan berkali kali dengan hitungan detik, pada lima hari kerja yaitu, mulai hari senen sampai jumat, sedangkan hari sabtu dan minggu adalah hari libur untuk perdagangan forex

No comments:

Post a Comment